Tiba-tiba Muntah Saat Puasa, Batalkah Puasanya? Yuk Simak Disini 

Ilustrasi wanita mual, ingin muntah (Freepik)

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Tiba-tiba Muntah Saat Puasa, Batalkah Puasanya?

Kondisi kesehatan setiap orang tentu berbeda-beda, khususnya ketika mereka harus menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan. Tak sedikit dari mereka mengalami sejumlah masalah kesehatan, seperti maag, mual serta muntah. 

Hal ini membuat sejumlah pertanyaan, bagi mereka yang mengalaminya. Bagaimana jika tiba-tiba kita muntah saat tengah berpuasa? Apakah puasa tersebut batal?

Melansir dari NU.or.id, ada dua jenis muntah yang masing-masingnya memiliki hukum yang berbeda. Untuk muntah yang tidak disengaja atau dalam artian tiba-tiba seseorang merasa mual dan akhirnya muntah, maka puasanya tidak batal. 

Loading...

Ilustrasi wanita muntah (Freepik/petzshadow)

Ilustrasi wanita muntah (Freepik/petzshadow)

Hal itu tertulis dalam Hadis Riwayat lima imam hadist, yakni Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa'i, yang artinya seperti berikut.

"Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa)".

Dari hadist tersebut, para ulama pun menarik kesimpulan bahwa orang yang terlanjur muntah tanpa disengaja bisa melanjutkan puasanya hingga matahari terbenam. Sebab, isi perut yang keluar melalui mulut tanpa disengaja itu tidak membatalkan puasa.

Adapun untuk kasus seseorang yang hendak muntah dan makanan yang ada di dalam perutnya sudah bergerak naik namun tidak sempat keluar dan berhenti di pangkal tenggorokan, para ulama sepakat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa seseorang. Orang tersebut dapat melanjutkan puasa hingga matahari terbenam.

Namun, jika muntah dilakukan dengan sengaja, misalnya dengan mencolok tenggorokan menggunakan tangan hingga muncul rasa mual dan akhirnya muntah, hal itu membatalkan puasa lantaran dilakukan secara sengaja.

Serta, apabila seseorang dengan sengaja menelan kembali muntahannya maka puasanya dianggap batal. Sehingga orang tersebut harus mengganti puasanya di hari lainnya.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]